Arabic French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified English

SERING DIBACA

Pasal 6. Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah




1. Allah berfirman dalam kaitannya dengan hak penguasa
QS An-Nisaa (4):58
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

2. Allah berfirman dalam kaitannya dengan hak rakyat
QS An-Nisaa(4):59
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."

3. Allah menjelaskan bahwa iman itu tidak dapat bertemu dengan tindakan meminta hukum kepada selain apa yang diturunkan Allah
QS An-Nisaa(4):60
Artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka penyesatan yang sejauh-jauhnya."

QS An-Nisaa(4):65
Artinya: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

4. Allah meniadakan iman dan menguatkan hal itu dalam bentuk sumpah terhadap orang orang yang tidak memutuskan hukum-hukumnya, serta menyerah kepadanya dengan sepenuhnya sebagaimana dia juga menghukumi kafir, zhalim, dan fasik terhadap para penguasa yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah


QS Al-Maidah(5):44
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya , yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."

QS Al-Maidah(5):45
Artinya: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

QS Al-Maidah(5):47
Artinya: "Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."

    wajib memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah dan berhukum kepadanya dalam segala perselisihan pendapat (ijtihadiyah) antar ulama
    tidak boleh menerima pendapat mereka kecuali apa yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah tanpa fanatik terhadap madzhab tertentu dalam berperkara dihadapan hakim dan dalam semua persengketaan masalah hak, tidak saja dalam masalah-masalah pribadi

QS Al-Baqarah(2):208
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu".

QS Al-Baqarah(2):85
Artinya: "Kemudian kamu membunuh dirimu dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat."

    Apalagi dalam perkara-perkara aqidah, sebab para imam rahimahumullah mewasiatkan demikian, dan demikianlah madzhab mereka secara keseluruhan

QS At-Taubah(9):31
Artinya: "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan."

5. Hukum orang yang memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah.
QS Al-Maidah(5):44
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."

Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kekufuran

Kekufuran tersebut bisa merupakan
Kekufuran besar: menyebabkan keluar dari agama
Contohnya:

    Jika dia meyakini bahwa memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan ia bebas memilih (dalam hal hukum)
    Jika dia melecehkan hukum-hukum Allah dan meyakini bahwa hukum selainnya dari perundang-undangan dan peraturan buatan manusia lebih baik dari padanya dan bahwa hukum-hukum Allah tidak sesuai dengan zaman sekarang
    Dia menginginkan dengan memutuskan hukum berdasarkan selain apa yang diturunkan Allah, agar disenangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik

Kekufuran kecil: tidak mengeluarkannya dari agama,
Contohnya:
Jika ia meyakini kewajiban untuk memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, dan dia mengetahui dalam perkara ini, tetapi ia berpaling daripadanya sedang dia mengetahui bahwa dia pantas mendapat hukumannya.

Namun jika tidak mengetahui hukum Allah, dalam perkara tersebut, padahal dia sudah berijtihad dan berusaha keras untuk mengetahui hukum maka dia berhak mendapat satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya diampuni (berlaku jika memutuskan hukum yang sifatnya kasuistik-sesuai dengan kasus tertentu).

QS Al-Qashash(28):88
Artinya: "Maka tatkala datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka berkata: "Mengapakah tidak diberikan kepadanya seperti yang telah diberikan kepada Musa dahulu?" Dan bukankah mereka itu telah ingkar kepada apa yang telah diberikan kepada Musa dahulu? mereka dahulu telah berkata: "Musa dan Harun adalah dua ahli sihir yang bantu membantu". Dan mereka berkata: "Sesungguhnya kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu"."

QS Al-Fath(48):28
Artinya: "Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi."

0 komentar: